Nganjuk- Bagi anda warga Kabupaten Nganjuk Jatim yang akan melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukannya di kantor Satpas SIM di Polres setempat. Selain itu anda bisa juga memperpanjang masa berlaku SIM di pelayanan SIM Keliling yang disediakan sesuai jadwal yang dotentukan.
Berikut jadwal SIM Keliling Polres Nganjuk selama bulan November 2016:1 06-11-2016 06:00 09:00 ALUN-ALUN KAB. NGANJUK KEL. MANGUNDIKARAN KEC. / KAB. NGANJUK
2 13-11-2016 06:00 09:00 ALUN-ALUN KAB. NGANJUK KEL. MANGUNDIKARAN KEC. / KAB. NGANJUK
3 20-11-2016 06:00 09:00 ALUN-ALUN KAB. NGANJUK KEL. MANGUNDIKARAN KEC. / KAB. NGANJUK
4 27-11-2016 06:00 09:00 ALUN-ALUN KAB. NGANJUK KEL. MANGUNDIKARAN KEC. / KAB. NGANJUK
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Kabupaten Nganjuk pada bulan November 2016, semoga bermanfaat.