Yogyakarta - Jajaran Unitreskrim Polsek Gondokusuman Yogyakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak (prostitusi online). Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolsek Gondokusuman AKP Surahman S.Sos saat konferensi pers Kamis (6/5) siang.
Kepada sejumlah awak media yang hadir, Kapolsek Gondokusuman menjelaskan koronologi singkat tentang ungkap kasus.
Pada hari Jumat tanggal 30 April 2021 Sekira 13.00 Wib datang ke kantor Polsek Gondokusuman pelapor yang merupakan ibu dari korban bermaksud untuk mengadukan anaknya yang tidak pulang semalaman. Saat itu pelapor menyampaikan ada perubahan sikap anaknya (korban ) sejak bulan Februari 2021 karena sering melamun, sering keluar rumah dan pulangnya larut malam dan jika ditanya maka marah.
"Pelapor yang curiga bahwa dompet korban berisi uang lebih dari satu juta rupiah sedangkan saya sebagai orang tua hanya memberikan uang jajan sehari sepuluh ribu rupiah," terang Kapolsek.
Didampingi Kasubbaghumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. dan Kanitreskrim Iptu Deni Ismail, S.H., M.H. menambahkan, setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Petugas yang sudah mengantongi nama-nama pelaku selanjutnya mencari keberadaanya.
"Mendapatkan nomor, anggota kami mencoba menghubungi nomor tersebut dengan berpura pura pesan untuk BO dan disepakati di salah satu kamar hotel di Pakualaman Yogyakarta. Setelah dilakukan penggerebekan, pelaku MO (30) warga Grobogan dan AI (19) warga Jambi berhasil diamankan," tambah Akp Surahman.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya selembar kwitansi pembayaran hotel,uang tunai Rp 200.000, satu Unit Handpone (HP) OPPO A5S warna Hitam, satu Unit Handpone (HP) OPPO A5S warna Merah, satu Unit Handpone Warna rose Gold Merk OPPO F1F, Uang tunai Rp 160.000, satu buah tas warna hitam, tiga buah kondom dan satu kartu pelajar.
Para pelaku melancarkan aksi dengan modus menawarkan korban untuk melayani seks dengan imbalan di media sosial Facebook milik pelaku MO dengan nama akun Akun Dhen Bagoes Jogya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam dengan pasal 76i jo Pasal 88 UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan /atau denda paling banya Rp
200.000.000 (dua ratus juta rupiah).