Bhayangkara, Yogyakarta - Adanya laporan diduga pungutan liar terkait parkir di kawasan Jalan Kebun Raya Yogyakarta, Tim Saber Pungli Kota Yogyakarta Pokja Penindakan mengamankan dua juru parkir, Senin (17/5) siang.
Kasubbaghumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. membenarkan perihal tersebut. Ia mengatakan kedua jukir nakal tersebut ialah SS dan AS. Mereka diamankan di lokasi Parkir M dan Parkir SR yang berada di Jalan Kebun Raya Kotagede Yogyakarta.
"Diamankan, karena diduga menyelenggarakan parkir dan memungut parkir tidak mempunyai surat izin pengelolaan tempat khusus parkir," terangnya.
Selain keduanya, dari parkir M, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu bendel dan satu lembar karcis untuk mobil dengan tarif tertera Rp. 20.000,-, uang tunai dua puluh ribu rupiah. Sedangkan dari parkir SR, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp. 120.000,- dan bendel karcis parkir SR untuk sepeda motor dengan tarif tertera Rp 5.000 dan mobil dengan tarif tertera Rp 25.000.
AKP Timbul menambahkan, terhadap kedua juru parkir yang memungut tarif parkir diatas ketentuan diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor : 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.
"Rencana selanjutnya akan dilaksanakan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021," tutupnya.