Ungkap Kasus Curanmor Lintas Provinsi, Begini Kronologi Penangkapan Para Pelaku


Bhayangkara, Yogyakarta -  Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kota Yogyakarta dan mengamankan sejumlah pelaku yang merupakan sindikat pencuri lintas provinsi.

Pengungkapan kasus disampaikan langsung oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, S.I.K., M.H. didampingi Kasubbaghumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. dan Kasatreskrim Kompol Riko Sanjaya, S.H., S.I.K pada Kamis (29/4) siang di Mapolresta Yogyakarta.

Kepada para awak media yang hadir saat konferensi pers, Kapolresta Yogyakarta menyampaikan kronologi pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi diberbagai wilayah di Kota Yogyakarta dan sekitarnya.

"Berangkat dari kejadian curanmor di Mantrijeron, anggota Opsnal Polresta menganalisa petunjuk CCTV yang kemudian dikembangkan dengan analisa TKP lain yang terjadi di Sleman dan Bantul juga terjadi kejadian curanmor dengan serentak," ucap Kapolresta.

Dari analisa itu, Kombes Pol Purwadi menambahkan, Tim Opsnal Polresta melakukan pendalaman info dan menemukan bahwa kelompok pelaku sudah selesai bekerja akan bergerak meninggalkan Yogyakarta melewati jalur tol JawaTengah sehingga Tim segera melakukan pengejaran.

Imbuhnya, Tim Opsnal Polresta Yogyakarta meminta backup Jatanras Polda DIY untuk membantu identifikasi dan pengejaran sehingga pada hari Minggu, tanggal 25 April 2021 sekira pukul 06.10 wib kelompok curanmor dapat ditangkap di Rest Area Cipali Jawa Barat.

Pelaku berjumlah empat orang berhasil diamankan saat berkendara mobil rental Sigra warna putih beserta drivernya. Dari interogasi awal, kendaraan R2 hasil curian dimuat ke dalam 2 mobil (L300 dan Truk dan berbeda tujuan, yaitu ke Lampung dan Wonosobo.

"Tim Opsnal Polresta Yogyakarta membawa pelaku untuk melakukan pengejaran terhadap sopir yang mengendarai L300 menuju Lampung. Sementara tim gabungan yang lain jatanras Polda DIY, Resmob Polresta dan Polres Bantul) bergerak ke Wonosobo. Sekira pukul 13.30 wib, mobil L300 beserta sopir dan kernet bermuatan ranmor curian berhasil diamankan Opsnal Polresta Yogyakarta dan gabungan dengan bantuan anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni dengan jumlah ranmor di atas bak L300 sebanyak 12 unit," tambahnya.

Sedangkan ranmor curian TKP wilayah Yogyakarta berada di mobil truk yang menuju ke Wonosobo. Pada saat tim melakukan pencarian banrang bukti ke Wonosobo para pelaku melakukan perlawanan untuk kabur sehingga tim melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku.

Sekira pukul 22.00 wib mobil truk bermuatan 7 ranmor curian berhasil diamankan di wilayah Wonosobo. Saat diamankan, ditemukan satu pucuk senpi rakitan yang diketahui informasi awal milik para Pelaku. Rombongan pelaku, saksi beserta barang bukti ranmor dibawa ke Polda DIY.

Para pelaku yang dapat diamankan oleh petugas di antaranya:
1. DA, Lampung, 3 Agustus 1998, Desa Tebing, Kec. Melinting, Lampung Timur.
2. AR, Tebing, 19 Febuari 1980, Desa Tebing, Kec. Melinting, Lampung Timur.
3. HS, Tebing, 4 April 1984, Tebing Dusun I1, Kec. Melinting, Lampung Timur.
4. JK, Tebing, 06 Juni 1996, Tebing, Kec. Melinting, Lampung Timur.
Pelaku turut serta membantu (sopir dan kernet L300):
1. AW, Templek Melinting, 8 Juni 2001, Melinting, Lampung Timur.
2. MR, Labuhan Ratu Delapan, 08 September 2005, Labuhan, Kec. Ratu Delapan, Lampung
Timur.
Pelaku turut serta membantu (sopir dan kernet Truk)
1. AM, Tulung Asahan, 17 Okt 1993, Marga Sekampung, Lampung Timur.
2. MA, Tulung Asahan, 18 Februari 1998, Tulung Asahan, Lampung Timur.

19 unit kendaraan bermotor roda dua yang berhasil diamankan sebagai berikut:
1. HONDA CRF MH1KD116JK032140 KD11E1031479
2. HONDA CRF MH1KD111XMK195345 KD11E1194629 AB 3602 AO
3. HONDA CRF MH1KD11101K151045 KD11E1150366
4. HONDA SCOOPY MH1JM212KK429368523 JM31E3678773
5. HONDA SCOOPY NH1JM3113HK044957 JM31E1057226
6. HONDA VARIO MH1JM5111LK579953 JM1E1579763
7. HONDA VERZA MH1KC0219KK071009 KC02E1071476 AB 5940 MB
8. HONDA VERZA MH1KC011XLK033954 KC01E1033881 AB 2151 MR
9. HONDA BEAT MH1JFZ211JK324667 JFZ2E1324625
10. HONDA BEAT MH1JM216KK498114 JM21E2475226
11. HONDA BEAT MH1JM212KK429369 JM21E2406972
12. HONDA BEAT MH1JFZ210KK643592 JFZ2E1642420 AB 3860 PI
13. HONDA BEAT MH1JFZ218KK650192 JFZ2E1649009 AB 2212 UM
14. HONDA BEAT MH1JFZ219JK385720 JFZ2E1385586 AB 5178 ZK
15. HONDA BEAT MH1JFZ13XKK53318 JFZ1E3533096
16. HONDA BEAT MH1JFZ219KK495104 JFZ2E1494995 AB 5212 LI
17. HONDA BEAT MH1JM2129KK399285 JM21E2376718
18. HONDA BEAT MH1JFZ215JK455066 JFZ2E1454913 AB 2816 GM
19. HONDA BEAT MH1JFZ217KK774485 JFZ2E1773717 AB 3205 SI

Kepada media, Kapolresta Yogyakarta berpesan jika dari masyarakat merasa ada kendaraannya di dalam daftar di atas, bisa mengambil ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY atau Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta dengan membawa bukti-bukti kepemilikan lengkap.