Kabur Ke Surakarta, Pelaku Penggelapan Ditangkap Kurang 2x24 Jam Oleh Polisi Yogyakarta


Bhayangkara, Yogyakarta - Unitreskrim Polsek Mantrijeron berhasil mengungkap kasus penggelapan uang puluhan juta rupiah. Ungkap kasus disampaikan oleh Kapolsek Mantrijeron Kompol Kompol Andi Mayasari, S.I.K kepada sejumlah awak media di Mapolsek, Kamis (29/4) siang.

Didampingi Kasubbaghumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana R, SH, MH dan Kanitreskrim Iptu Heri Subagya, SH, Kapolsek Mantrijeron menjelaskan kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 sekira pukul 16.30 Wib di salah satu Guest House di Jl. Mangkuyudan Yogyakarta.

"Sebelumnya pelapor hendak menjual mobil dan meminta tolong kepada saksi untuk menjualkan, kemudian saksi bersama terlapor mengambil mobil selanjutnya mengantarkan kepada pembeli di Jl. Godean," ungkap Kompol Andi Mayasari.

Ia menambahkan, setiba di lokasi, pembeli pun membayar mobil milik korban sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) dan saat
itu uang diterima oleh terlapor yang dimasukkan ke tas slempangnya.

"Setelah itu, pelapor menghubungi saksi untuk menanyakan uang hasil penjualan dan saksi kemudian menghubungi terlapor, namun ternyata tidak ada jawaban dan terlapor tidak ada di tempatnya serta kamarnya kosong," tambahnya.

Setelah menerima laporan kejadian, petugas langsung melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian serta keterangan sejumlah saksi. 

"Petugas berhasil menangkap pelaku di salah satu Hotel di Solo Balapan Surakarta Jawa Tengah. Dalam proses upaya penangkapan dapat diamankan pelaku atas nama tersebut diatas dan barang bukti uang tunai enam puluh juta rupiah," tutup Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus menjalani proses hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana.