Simpan Sabu di Celana Dalam, Pengedar Ditangkap Polisi

Bhayangkara, Musi Banyuasin - Seorang Pengedar Sabu ditangkap Jajaran Sektor Keluang di rumahnnya di Kel.Keluang Kec. Keluang kab. Muba. Dari Tangan pelaku ROBY ARMA WIJAYA, 25, Polisi Menyita barang bukti dengan berat bruto ± ,0,82 Gram. 


Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Andrian, SH, S.ik mewakili Kapolres Musi Banyuasin Akbp Erlin Yang kaya, S.ik mengatakan, petugas unit  reskrim Polsek keluang menemukan satu paket plastik klip bening berisikan sabu - sabu yang disimpan di dalam sempak / celana  dalam warna hitam Lis biru bertuliskan 'sport raider'. 


"Ini pelaku kita amankan di rumahnya Kamis (25/02/2021) sekira pukul 16.30 Wib" Kata Dwi ke Tribratamubanews, Sabtu, (27/21) melalui whatsapp. 


Dijelaskan Dwi, Pelaku merupakan  target Polsek keluang yang sudah lama kita lakukan penyelidikan saat unit reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat. Berprofesi serabutan pelaku nekat edarkan narkoba jenis sabu. 


"Pelaku ini juga termaksud pengedar yang licin juga" Katanya lagi. 


Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa dua puluh) plastik bening /transfaran kecil, empat ratus ribu rupiah uang hasil penjualan Narkotika, satu buah skop yang terbuat dari kertas, satu celana dalam atau sempak warna hitam Lis biru bertuliskan'sport raider. 


Dari intrograsi sementara tribratamubanews, pelaku nekat berbisnis sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. 


"Kita akan sikat jika ada bandar dan pengedar narkoba yang berusaha mengedarkan narkoba di wilayah keluang" Tambah kapolsek. 


Akibat perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, untuk kasus nya telah dilimpahkan ke Sat reserse narkoba polres muba. (aajm/hms).  

 Sumber IG @polres_muba_top