Bhayangkara, Banjarmasin - Satuan Polair Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan tiga orang pria berinisial AQ (26), MI (16), FH (28) yang diduga menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiga pria tersebut diamankan oleh personel Unit Gakkum Sat Polair Polresta Banjarmasin yang dipimpin Iptu Selamat Riyadi. Senin (8/2/2021) sekitar pukul 22.20 Wita.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K. M.M. melalui Kasat Polair Polresta Banjarmasin, Kompol John Louis Letedara, S.I.K. menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan personel saat melihat ada kelotok mencurigakan melintas di sungai Martapura yang tak jauh dari Mako Sat Polair Polresta Banjarmasin.
Didalam klotok tersebut terlihat 3 pria yang sepertinya was was saat personel mulai mendekat menggunakan sarana Apung KP XIII 1006-28.
"Saat diminta untuk berhenti, si pengemudi klotok tak mengindahkannya, kemudian petugas melakukan pengejaran," ucap Kasat Polair di Banjarmasin. Kamis (18/02/2021).
Kemudian, setelah berhasil dikejar dan dilakukan penggeledahan ditemukan sebungkus rokok yang di dalamnya ada paket sabu dengan berat kotor 0.26 gram.
"Barang haram tersebut disimpan oleh para terduga pelaku dibawah kursi motoris," terang Kasat Polair.
Namun tiba-tiba, AQ sang motoris mencoba kabur dengan loncat ke Sungai Martapura.
Sementara untuk menghindari aksi terduga pelaku lainnya berusaha kabur, maka FH dan MI diamankan ke sarana Apung dengan pengawasan personel.
Untungnya setelah bersusah payah melakukan pengejaran, personel berhasil mengamankan terduga pelaku AQ.
Dari keterangan ketiga terduga pelaku bahwa mereka membeli sabu tersebut dari sdr. RB (37), warga Pesisir Sungai Martapura Antasan Bondan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Atas informasi tersebut personel langsung melakukan pengembangan kasus dan mendatangi rumah terduga pelaku RB.
"Kita kembangkan dan saat dilakukan penggeledahan di rumah RB ditemukan dua paket besar dan satu paket kecil sabu dengan berat kotor 10.6 gram yang disimpan didalam tas pinggang, " jelas Kasat Polair.
Saat ini keempat terduga pelaku beserta barang bukti selain paket sabu juga berupa satu unit klotok, dompet, tas, ponsel, timbangan digital, boong 1 paket boong beserta pipet kaca, uang tunai Rp.1.700.000,- hingga rokok beserta korek api telah diamankan guna proses lebih lanjut.
Kasat Polair menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara kepada terduga pelaku AQ, FH dan MI disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
"Khusus untuk MI karena terduga pelaku masih di bawah umur, maka akan dilakukan pemberkasan terpisah alias diversi, " tungkasnya.
Sementara untuk RB, disangkakan dengan pada pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 2 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.