Pelaku Jual HP Curian Untuk Beli Vapor, Polresta Yogyakarta Berhasil Ungkap Pencurian Modus Bertamu

Bhayangkara, Yogyakarta - Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta bersama Polsek Wirobrajan berhasil mengungkap kasus pencurian dan mengamankan ASE (22) warga Kleben Kuncen No 579A RT 24 RW 06 Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

Ungkap kasus disampaikan Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riko Sanjaya, SH, S.IK di halaman tengah Mapolresta Yogyakarta pada Jumat (26/2) siang. 

Kepada awak media yang hadir, Kasatreskrim mengungkapkan bahwa tersangka ASE ditangkap karena mengambil 4 buah handphone milik Febry Per dan Putra (28) warga Kampung Kuncen, WB I No 657 RT 27 RW 06 Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta. 

Kompol Riko menambahkan ASE ditangkap pada Selasa (09/02/2021) oleh anggota gabungan Opsnal Polresta Yogyakarta dan Unit Reskrim Polsek Wirobrajan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Nopian Gatot Prabowo dan Ipda Lukas. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone merk Samsung seri Galaxy S7 Edge warna emas.

Saat ditangkap, tersangka ini sedang jaga parkir di sekitar Jalan Margo utomo Jetis Yogyakarta, ujarnya saat jumpa media, Jumat (26/02/2021).

Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui bahwa uang hasil kejahatan total sebesar Rp 700.000 dipergunakan oleh tersangka untuk membeli rokok elektrik (vapor) beserta cairan isian rokok elektrik (liquid) sebesar Rp 400.000 dan sisanya sebesar Rp 300.000 sudah habis dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari. 

Diceritakan Riko, peristiwa terjadi pada Selasa (12/01/2021) sekita pukul 17.30 WIB dimana saat itu korban sedang berada di kamar mandi. Saat mandi, 2 buah handphone yaitu handphone merk Apple seri Iphone 8 Plus warna abu-abu (grey) dan 1 buah handphone merk Samsung seri Galaxy S7 Edge warna emas (gold) diletakkan di atas kasur yang berada di dalam kamar korban dan posisi pintu tidak dikunci.

Pada waktu mandi, korban mendengar seseorang tidak dikenal memanggil nama 'Pak AL' dan di jawab oleh korban 'pak AL tidak ada', kemudian orang tersebut pergi dan setelah korban selesai mandi korban mencari Hp miliknya yang di semula diletakkan di kasur sudah tidak ada, lanjutnya.
Mengetahui hal itu, korban menanyakan perihal handphone miliknya yang hilang kepada penghuni kos lainnya. Namun saat itu penghuni lain tersebut menjawabnya dengan tidak tahu.

Sehingga korban mencurigai bahwa seseorang yang mencari 'Pak Al' tadi sebagai terduga pelakunya. Selanjutnya korban langsung melaporkan ke Polsek Wirobrajan guna lakukan pengungkapan.

Atas kasus tersebut, tersangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dan diancam dengan kurungan pidana kurungan maksimal 5 tahun, pungkas Kompol Riko.