Kasus Penusukan di Tegalrejo Yogyakarta, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Bhayangkara, Yogyakarta -  Unitreskrim Polsek Umbulharjo mengungkap kasus penganiayaan dengan pisau (penusukan) yang terjadi pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekitar jam 23.30 Wib di Kampung Blunyahrejo Karangwaru.


Ungkap kasus disampaikan langsung oleh Kapolsek Kompol Supardi, SH MH didampingi Kasubbaghumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul SR., S.H.,M.H. dan Kanitreskrim Iptu Suranta, SH di Mapolsek, Rabu (3/2) siang.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama dengan teman-temannya sedang berada di Pos Ronda tiba-tiba datang seorang anak laki-laki yang bernama dalam keadaan panik dan memberitahukan bahwa ayahnya (Terlapor) sedang terlibat keributan dengan istrinya

Selanjutnya korban bersama teman-temannya mendatangi rumah terlapor bermaksud untuk melerai namun terlapor yang sudah kalap mengambil pisau dan malah menyerang korban dengan cara menusukan pisau ke arah perut korban sehingga mengakibatkan luka sobek.

"Pelaku saat itu dalam pengaruh minuman, tidak terima dilerai oleh korban, lalu terjadilah kejadian penusukan," terang Kapolsek. 

Kompol Supardi menambahkan, setelah kejadian korban dibawa ke RS. Pantirapih oleh warga dan menjalani rawat inap. Pelaku juga langsung diamankan Polsek Tegalrejo sesaat setelah kejadian.

"Pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tambah Kapolsek.