bhayangkara. net, Bandung - Bagi warga Kota Bandung Jawa Barat yang berencana melakukan perpanjangan SIM khususnya golongan A dan C, anda bisa melakukannya di lokasi SIM Keliling yang disediakan oleh Polrestabes Bandung.
Dan berikut ini adalah update informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung periode minggu ini 1 Maret - 7 Maret 2021:
- Senin, 1 Maret 2021, pukul 08.00 Wib, pelayanan sim di ITC Kebon Kalapa dan Metro Indah Mall.
- Selasa, 2 Maret 2021, pukul 08.00 Wib, pelayanan sim di BTC Fashion Mall dan Lucky Square.
- Rabu, 3 Maret 2021, pukul 08.00 Wib, pelayanan sim keliling di BTM Cicadas dan Miko Mall Kopo.
- Kamis, 4 Maret 2021, pukul 08.00 Wib, SIM Keliling di Pasar Modern Batununggal dan Borma Cipadung.
- Jumat, 5 Maret 2021, pukul 08.00 Wib, di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square.
- Sabtu, 6 Maret 2021, pukul 08.00 di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal.
- Minggu, Maret 2021, tidak beroperasi.
Jadwal Lokasi dan Jam Pendaftaran gerai Perpanjangan SIM Online Satpas Polrestabes Bandung.. .
.
PERSYARATAN PERPANJANGAN DI SIM KELILING ONLINE :
.
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 wib.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7
sumber:
ig/simrestabesbdg1