Diduga Melakukan Cabul, Seorang Marbot Diamankan Polresta Banjarmasin

Bhayangkara, BANJARMASIN- Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin mengamankan terduga pelaku lain dalam kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang terjadi di Kecamatan Banjarmasin Utara beberapa waktu lalu.


Pria tersebut berinisial SR (48), ia diamankan saat berada di kawasan Jalan Tembus Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan kota setempat. Kamis (18/02/2021).


Dijelaskan oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim Kompol Alfian Tri Permadi, S.I.K. bahwa penangkapan tersebut berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap korban dan para saksi-saksi.


"Dari hasil keterangan korban dan saksi-saksi mengarahkan ke terduga pelaku SR, " jelas Kasat Reskrim di Banjarmasin. Jum'at (19/02/2021)


Diketahui bahwa SR dalam kesehariannya berkegiatan sebagai marbot di salah satu mesjid yang tak jauh dari rumah korban.


Selain itu, SR kerap mengantarkan korban berpergian dengan sepeda motor miliknya dan saat itu lah terduga pelaku melakukan aksinya.


"Korban ini ada dua, duduk depan dan belakang. Diperjalanan itu terduga pelaku meraba daerah sensitif milik korban yang duduk di depan, " terang Kasat Reskrim.


Sedangkan, korban yang duduk dibelakang. Terduga pelaku meminta korban untuk memegang daerah sensitif miliknya.


"Dari keterangan SR, bahwa ia melakukan aksi bejadnya itu kurang lebih 10 kali, " ungkap Kasat Reskrim


Lebih lanjut, Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa untuk terduga pelaku pertama dan kedua ini tidak ada keterkaitan.


"TKP aksi terduga pelaku SR dan ayah korban ini berbeda serta tidak ditemukan adanya konglingkong antara mereka berdua, " tungkasnya.


Untuk diketahui, terduga pelaku pertama sebelum SR adalah orang tua korban yakni AS (40) dan saat ini telah diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin beberapa waktu yang lalu.