Kasus Klitih di Jalan Gambiran Yogyakarta Diungkap Polisi Kurang 12 Jam, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Bhayangkara, Yogyakarta -  Unitreskrim Polsek Umbulharjo Yogyakarta berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan yang dilakukan oleh kalangan pelajar atau biasa disebut dengan klitih. Ungkap kasus disampaikan langsung oleh Kapolsek Umbulharjo Kompol Ahmad Setyo B, SH pada Jumat (22/1) siang.

Didampingi Kasubbaghumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. dan Kanitreskrim Iptu Nuri Ariyanto, S.H., Kapolsek menuturkan bahwa kejadian penganiayaan yang terjadi di Jl. Gambiran pada Rabu (20/1) dini hari.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, awalnya kelompok pelaku ini hendak melakukan tawuran yang direncanakan di daerah simpang Blok O Banguntapan dengan geng lain. Namun aksi mereka gagal berkat warga sekitar dan patroli petugas polisi yang berhasil membubarkan rencana tawuran mereka.

"Karena tak jadi tawuran, rombongan terpisah yang salah satunya bergerak ke arah Jl. Gambiran. Saat itu juga mereka bertemu para korban dan terjadi aksi penganiayaan," ungkap Kompo Setyo.

Dalam penganiayaan, para pelaku menggunakan sajam sehingga mengakibatkan salah seorang korban alami luka serius. Korban langsung ditolong warga dan hingga kini masih berada di rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.

"Dua orang diantara para pelaku penganiayaan masih berstatus dibawah umur dan tetap diproses dengan hukuman pidana, kami jerat pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan UU darurat no 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara," pungkasnya.