Polisi Gagalkan Peredaran 84 Kg Sabu di Kota Banjarmasin

Bhayangkara, Banjarmasin - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran 84 Kg Sabu dan 30.000 butir ektasi yang akan masuk ke Banjarmasin,  Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 22.45 WIB.

Dalam pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kompol Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H. mengamankan satu pelaku atas nama HE (26) warga Jalan Pramuka Komplek Rahayu Pembina IV Grand Nuris  Kelurahan  Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Setempat.

Pelaku ditangkap personel saat berada di Jalan  Rasuna Said, Teluk Betung Bandar Lampung tepatnya di Hotel Swiss Bell kamar nomor 8003.

"Penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan masyarakat yang menginformasikan ke pihak kami bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar,” ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum yang didampingi oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rahmat Hendrawan S.I.K., M.M dan sejumlah Forkompinda saat menggelar jumpa pers dihalaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (17/12/2020) siang.

Pengungkapan kali ini juga menambah catatan manis Polda Kalsel khususnya Polresta Banjarmasin, yang awal November silam, berhasil menggagalkan 35 kg sabu dan 30.000 ekstasi.

"Ini prestasi luar biasa untuk Polresta Banjarmasin," tutur Kapolda Kalsel.

Atas perbuatannya HE akan disangkakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.