Kapolres Magelang Kota bersama Forpimda Musnahkan Barang Bukti Hasil Inkrah Tahun 2020

Bhayangkara, Magelang Kota -  Tidak terlalu pagi Kamis (17/12) kurang lebih pukul 09.00 WIB, Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan, SIK, MM, CFE hadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai hukum tetap tahun 2020, Kamis (17/12) di Aula Adipura Kencana Lantai 2 Jl.Sarwo Edhie Wibowo No.2 Kota Magelang.

Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya, yaitu barang bukti pidana umum berupa minuman Keras, Sabu, Ganja, Tembakau Gorilla, Pil koplo dan Barang bukti pidana umum (pidum) lainnya  yang telah mempunyai Hukum Tetap ( Inkrah ), dari bulan Januari hingga Desember dan telah melalui tahap2. 

Kepala Kejaksaan Negeri Magelang Siti Aisyah S.H., M.M langsung turun bersama unsur Forpimda Kota Magelang, serta jajaran Hukum Pengadilan Negeri, Kalapas, Kadinkes, Kasatpol PP serta Perwakilan BNN Magelang untuk memusnahkan barang bukti ibnkrah tersebut.

Terlihat secara bersamaan Kapolres serta perwakilan dari insatansi terkait langsung menyalakan obor dan langsung membakar barang bukti yang sudah dipersiapkan dalam pemusnahan pagi ini

Dan untuk obat terlarang, sebelum di musnahkan dilakukan blendering untuk menghancurkan, agar saat pemusnahan lebih efisien cepat dan tidak tersisa.