Bhayangkara, Jakarta Utara - Seorang pemuda, PS (21) ditangkap polisi karena melakukan pemerasan dan penodongan. PS ditangkap karena memeras sejoli HS (27) dan FA (19) yang sedang asik pacaran di Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolsek Tanjung Priok memberikan keterangan pers |
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/10) sekitar pukul 01.15 WIB. Saat itu PS bersama temannya NF (DPO), menghampiri korban yang sedang duduk-duduk di Danau Sunter.
"Kejadiannya saat korban bernama HS bersama FA, seorang perempuan temannya, sedang duduk di kursi di pinggir danau sedang bersantai. Tiba-tiba dihampiri pelaku PS dam NF. Ketika duduk, lagi mojok begitu lah pelaku menghampiri naik motor dari belakang korban duduk," jelas Kompol Hadi Suripto di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (23/10/2020).
Saat itulah, pelaku NF menodongkan celurit kepada HS. NF lalu mengancam korban agar tidak berteriak.
"Salah satu pelaku bernama NF itu turun langsung menghampiri sang korban. Langsung mengambil senjata celurit dari balik sweater ke korban dengan berkata, "selow Bro saya hanya minta tambahan"," tegas Kompol Hadi.
Melihat HS ditodong dengan celurit, sontak FA langsung berteriak minta tolong. Pelaku panik ketika korban berteriak, namun masih sempat mengambil motor Yamaha NMax milik korban.
"Saat korban teriak, 2 pelaku tersebut kabur. Namun saudara NF yang memperlihatkan celurit mengancam sehingga buat korban takut. Sehingga berhasil membawa motor korban yang tidak jauh dari korban memarkir kendaraannya. Saat itu kunci masih nyantol jadi gampang dibawa kabur," ujarnya.
Di saat bersamaan, tim Buser sedang melakukan patroli dan menangkap PS. Sedangkan NF berhasil meloloskan diri. Atas perbuatannya itu, PS dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
ig/polres_metro_jakarta_utara