Kampar, Agustus 2019- Bagi anda warga Kabupaten Kampar Riau yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM keliling Polres Kampar selama bulan Agustus 2019 adalah sebagai berikut :
Jadwal tersebut merupakan jadwal resmi Polres Kampar yang dipublikasikan oleh akun @satlantaskampar
- Minggu ke-1, hari Selasa di Pasar Kuok Bangkinang Barat, hari Kamis di Desa Laboy Jaya Bangkinang dan hari Jumat di Pasar Batu bersurat XII Koto Kampar.
- Minggu ke-2, hari Senin di Pasar Plamboyan Tapung, hari Rabu di Pasar Desa Suram Tapung Hulu dan Kamis di Pasar Desa Kota Garo Tapung Hilir.
- Minggu ke-3, hari Selasa di Pasar Desa BatangRatindo Kampar, hari Rabu di Pasar Danau Ringkuang Tambang dan hari Jumat di Pasar Ulul Albab Pandal Jaya Kampar Kiri.
- Minggu ke-4, hari Senin di Desa Lipat Kain Kampar Kiri, hari Rabu di Desa Pantai Raja dan hari Kamis di Terminal Selpagar Kampar Kiri Hilir.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling Polres Kampar Riau terbaru selama bulan Agustus 2019, semoga bermanfaat bagi segenap warga masyarakat yang membutuhkan informasi ini.
Sumber: https://www.instagram.com/satlantaskampar/