Bandung, Agustus 2019- Bagi anda warga Kabupaten Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Bandung selama bulan Agustus 2019 adalah sebagai berikut :
Untuk waktu pelayanan hari Senin sampai dengan kamis adalah pukul 08.00 sampai dengan 11.00 Wib. Sedang untuk hari Jumat dan Sabtu mulai 08.00 sampai dengan 10.00 Wib.
- 1 Agustus 2019, SIM Keliling di depan Tugu Juang Baleendah.
- 2 Agustus 2019, SIM Keliling di depan Tugu Juang Baleendah.
- 3 Agustus 2019, SIM Keliling di Alun-alun Banjaran.
- 5 Agustus 2019, SIM Keliling di depan BNI Majalaya.
- 6 Agustus 2019, SIM Keliling di depan Kec. Cicalengka.
- 8 Agustus 2019, SIM Keliling di depan Tugu Juang Baleendah.
- 9 Agustus 2019, SIM Keliling di depan Tugu Juang Baleendah.
- 10 Agustus 2019, SIM Keliling di Dealer Honda Nambo Jalan Banjaran.
- 12 Agustus 2019, SIM Keliling di depan BNI Majalaya.
- 13 Agustus 2019, SIM Keliling di depan Kec. Cicalengka.
- 15 Agustus 2019, SIM Keliling di depan Tugu Juang Baleendah.
- 16 Agustus 2019, SIM Keliling di depan Tugu Juang Baleendah.
- 19 Agustus 2019, SIM Keliling di depan BNI Majalaya.
- 20 Agustus 2019, SIM Keliling di Jalan Cagak Kec. Cileunyi.
- 22 Agustus 2019, SIM Keliling di depan Tugu Juang Baleendah.
- 23 Agustus 2019, SIM Keliling di depan Tugu Juang Baleendah.
- 24 Agustus 2019, SIM Keliling di Alun-alun Banjaran.
- 26 Agustus 2019, SIM Keliling di depan BNI Majalaya.
- 27 Agustus 2019, SIM Keliling di depan Pos Pol Bojongsoang.
- 29 Agustus 2019, SIM Keliling di depan Tugu Juang Baleendah.
- 30 Agustus 2019, SIM Keliling di depan Tugu Juang Baleendah.
- 31 Agustus 2019, SIM Keliling di Alun-alun Banjaran.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling Polres Bandung setiap harinya selama bulan Agustus 2019, semoga bermanfaat bagi segenap warga masyarakat yang membutuhkan informasi ini.
Sumber: Akun instagram Polres Bandung