Buleleng, Agustus 2019- Masuk Tahun 2019, bagi anda warga Kabupaten Buleleng Bali yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Silakan anda bisa datang ke kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu anda juga bisa memperpanjang SIM melalui pelayanan SIM Keliling dari Polres Buleleng.
Dan berikut ini adalah informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Buleleng selama bulan Agustus 2019:
SIM Keliling atau SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Dan berikut ini adalah informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Buleleng selama bulan Agustus 2019:
- Selasa, 6 Agustus 2019, di Desa Ringdikit Kec. Seririt.
- Jumat, 8 Agustus 2019 di Desa Pejarakan Kec. Gerokgak.
- Senin, 12 Agustus 2019, di Desa Tajun Kec. Kubutambahan.
- Rabu, 14 Agustus 2019, di Desa Kekeran Kec. Busungbiu.
- Jumat, 16 Agustus 2019 di Desa Wanagiri Kec. Sukasada.
- Selasa, 20 Agustus 2019 di Desa Les Kec. Tejakula.
- Kamis, 22 Agustus 2019 di Desa Sanggalangit Kec. Gerokgak.
- Selasa, 27 Agustus 2019 di Parkiran Pura Maduwe Karang Kubutambahan.
- Kamis, 29 Agustus 2019 di Parkiran Rm Sing-sing Desa Temukus Banjar.
SIM Keliling atau SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi SIM Keliling Polres Buleleng Bali selama bulan Agustus 2019 yang dikutip dari akun resmi Ditlantas Polda Bali, semoga bermanfaat.
sumber: https://www.instagram.com/p/B0c4FmSAZRe/