Tanah Laut, Juni 2018- Bagi anda warga Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan (Kalsel) yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Tanah Laut. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Tanah Laut sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Dan berikut adalah jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Tanah Laut terbaru di bulan Juni 2019 adalah sebagai berikut :
- Hari Senin di Kantor Kecamatan Bati-bati.
- Hari Selasa di Simpang Empat Pasar Takisung.
- Hari Rabu di Masjid Jami Batu Ampar.
- Hari Kamis di depan PAsar Jorong.
- Hari Jumat di Pasar Lama Kota Pelaihari.
- Hari Sabtu di Polsek Kintap.
- dan untuk hari Minggu RTH Kijang MAs.
Jam operasional pelayanan sim keliling Polres Tanah Laut dimulai 08.00 sampai dengan 12.00 Wib.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1⃣ Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2⃣ Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3⃣ Bukti Cek Kesehatan
Sumber: https://www.instagram.com/satlantas_tanahlaut/