Denpasar Bali, Mei 2019- Bagi anda warga Kota Denpasar dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM anda bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polresta Denpasar Bali. Selain itu anda juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.
Jadwal pelayanan sim keliling Polresta Denpasar selama bulan Mei 2019 akan beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat dimulai 08.30 Wita sampai dengan selesai. Dan berikut lokasi yang dapat anda tuju:
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Jadwal pelayanan sim keliling Polresta Denpasar selama bulan Mei 2019 akan beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat dimulai 08.30 Wita sampai dengan selesai. Dan berikut lokasi yang dapat anda tuju:
- Hari Senin, di Kantor Camat Kuta Selatan Badung.
- Hari Selasa, di Lapangan Central Parkir Kuta Badung.
- Hari Rabu, di Areal parkir Tragia Nusa Dua Kuta Selatan Badung.
- Hari Kamis, di areal parkir Mal Bali Galeria.
- Hari Jumat, di Areal parkir Puri Gading Kuta Selatan Badung.
(Silakan menyesuaikan tanggal pada gambar di atas)
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Ingat, sim yang habis masa berlakunya walaupun telat sehari tidak dapat diperpanjang lagi dan harus membuat seperti proses penerbitan baru. Jadi pastikan anda tidak terlambat melakukan perpanjangan SIM.
Demikian informasi SIM Keliling dan sim corner Polresta Denpasar Bali bulan Mei 2019, semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan. Untuk konfirmasi jadwal bisa langsung menghubungi nomor 087861713497. Terimakasih
Sumber: instagram.com/ditlantas_bali
Sumber: instagram.com/ditlantas_bali