Buleleng, Mei 2019- Masuk Tahun 2019, bagi anda warga Kabupaten Buleleng Bali yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Silakan anda bisa datang ke kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu anda juga bisa memperpanjang SIM melalui pelayanan SIM Keliling dari Polres Buleleng.
Dan berikut ini adalah informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Buleleng selama bulan Mei 2019:
SIM Keliling atau SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Dan berikut ini adalah informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Buleleng selama bulan Mei 2019:
- Jumat, 3 Mei 2019 di Desa Kalianget Kec. Seririt.
- Rabu, 8 Mei 2019 di Desa Sumberklampok Kec. Gerokgak.
- Jumat, 10 Mei 2019 di Desa Pedawa Kec. Banjar.
- Senin, 13 Mei 2019 di Desa Bebetin Kec. Sawan.
- Jumat, 17 Mei 2019 di Desa Sembiran Kec. Tejakula.
- Selasa, 21 Mei 2019 di Desa Banyupoh Kec. Gerokgak.
- Kamis, 23 Mei 2019 di Desa Tunjung Kec. Kubutambahan.
- Senin, 27 Mei 2019 di Desa Tista Kec. Busungbiu.
SIM Keliling atau SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi SIM Keliling Polres Buleleng Bali selama bulan Mei 2019, semoga bermanfaat.
sumber: https://www.instagram.com/ditlantas_bali