Tulungagung Jatim, April 2019 -Bagi anda warga Kabupaten Tulungagung Jawa Timur yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Berikut adalah jadwal waktu dan lokasi pelayanan SIM keliling Polres Tulungagung awal bulan tanggal 3, 4 dan 6 April 2019:
- Hari Rabu tanggal 3 April 2019, di GOR Lembupeteng.
- Hari Kamis tanggal 4 April 2019, di GOR Lembupeteng.
- Hari Sabtu tanggal 6 April 2019, di GOR Lembupeteng.
Waktu pelayanan sim keliling dimulai pukul 19.00 Wib sampai dengan selesai atau sekitar pukul 21.00 Wib.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling di Kabupaten Tulungagung Jatim pada tanggal 3, 4 dan 6 April 2019, semoga bermanfaat untuk semuanya.
Sumber: http://www.instagram.com/satpas_tulungagung