Badung Bali, April 2019- Bagi anda warga Kabupaten Badung Bali yang akan melakukan perpanjangan SIM, anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM di kantor Satpas SIM Polres Badung. Anda juga bisa melakukan perpanjangan di lokasi SIM Keliling yang ada sesuai jadwal yang ditentukan.
Berikut beberapa lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Badung Bali terbaru selama bulan April 2019:
Berikut beberapa lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Badung Bali terbaru selama bulan April 2019:
- Tanggal 1 April 2019, di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Badung (Kantor Puspem Badung).
- Tanggal 2 April 2019, di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Badung (Kantor Puspem Badung).
- Tanggal 4 April 2019, di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Badung (Kantor Puspem Badung).
- Tanggal 5 April 2019, di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Badung (Kantor Puspem Badung).
- Tanggal 6 April 2019, di Kantor Camat Kuta Utara.
- Tanggal 8 sampai 12 April 2019, di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Badung (Kantor Puspem Badung).
- Tanggal 13 April 2019, di Kantor Camat Abiansemal.
- Tanggal 15 sampai 18 April 2019, di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Badung (Kantor Puspem Badung).
- Tanggal 20 April 2019, di Kantor Camat Kuta Utara
- Tanggal 22 sampai 26 April 2019, di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Badung (Kantor Puspem Badung).
- Tanggal 27 April 2019, di Kantor Camat Abiansemal.
- Tanggal 29 dan 30 April 2019, di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Badung (Kantor Puspem Badung).
Untuk waktu pelayanan sim keliling akan dilayani mulai pukul 08.00 Wita sampai selesai (atau 13.00 Wita).
selain jadwal di atas, anda juga bisa melakukan perpanjangan di Si'rika Polres Badung dengan jadwal seperti gambar di bawah:
Persyaratan sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 di antaranya Fotocopy KTP, Fotocopy SIM, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.
selain jadwal di atas, anda juga bisa melakukan perpanjangan di Si'rika Polres Badung dengan jadwal seperti gambar di bawah:
Persyaratan sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 di antaranya Fotocopy KTP, Fotocopy SIM, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi SIM Keliling Polres Badung Bali selama bulan bulan April 2019, semoga bermanfaat.
Sumber: https://www.instagram.com/p/Bv_FPYnAagY/
Sumber: https://www.instagram.com/p/Bv_FPYnAagY/