Sukabumi, Maret 2019- Bagi anda warga Kabupaten Sukabumi yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Sukabumi sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Sukabumi tanggal Maret 2019 adalah sebagai berikut :
- Senin, 4 Maret 2019, di Simpang Cikidang, Pamuruyan Cibadak (depan TMC).
- Selasa, 5 Maret 2019, SIM Keliling berada di Polsek Caringin.
- Rabu, 6 Maret 2019, SIM Keliling berada di Polsek Nagrak.
- Kamis, 7 Maret 2019, SIM Keliling tidak beroperasi.
- Jumat, 8 Maret 2019, SIM keliling di Simpang Cikidang, Pamuruyan Cibadak (depan TMC).
- Sabtu, 9 Maret 2019, SIM Keliling di Ramayana Cibadak.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling Polres Sukabumi minggu ini periode 4-8 Maret 2019, semoga bermanfaat untuk masyarakat yang membutuhkan.
Sumber: instagram.com/simkeliling_polressukabumi