Jadwal SIM Keliling Blitar Maret 2019

Blitar, Maret 2019 -Bagi anda warga Kabupaten Blitar Jawa Timur yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Blitar selama bulan Maret 2019:
  • Jumat, 1 Maret 2019, sim keliling Polres Blitar beroperasi di halaman Masjid Al-Mubarok Kel Jengglong Kec Sutojayan, waktu pelayanan mulai 08.00 sampai selesai.
  • Jumat, 8 Maret 2019, sim keliling Polres Blitar beroperasi di halaman Masjid Darusholihin Ds Plosorejo Kec Kademangan waktu pelayanan mulai 08.00 sampai selesai.
  • Jumat, 15 Maret 2019, sim keliling Polres Blitar beroperasi di halaman Masjid At-Taqwa Ds Ngeni Kec Wonotirto waktu pelayanan mulai 08.00 sampai selesai.
  • Jumat, 22 Maret 2019, sim keliling Polres Blitar beroperasi di halaman Masjid Baiturohim Ds Tingal Kec Garum waktu pelayanan mulai 08.00 sampai selesai.
  • Jumat, 29 Maret 2019, sim keliling Polres Blitar beroperasi di halaman Polsek Kesamben waktu pelayanan mulai 08.00 sampai selesai.
Selain jadwal di atas, pelayanan sim keliling Polres Blitar Kabupaten juga melayani perpanjangan sim di area car free day (CFD) setiap hari Minggu mulai pukul 05.00 sampai dengan selesai.

Informasi via akun instagram resmi Satlantas Polres Blitar Kabupaten @lantasresblitar_kab di antaranya untuk pemohon sim keliling dibatasi 50 orang karena keterbatasan daya cetak. Apabila ada perubahan jadwal, ada info menyusul..

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan

Demikian informasi SIM Keliling Polres Blitar selama bulan Maret 2019, semoga bermanfaat untuk segenap warga masyarakat Blitar yang membutuhkan.

Sumber: https://www.instagram.com/lantasresblitar_kab/