Klaten, Desember 2018- Bagi anda warga Kabupaten Klaten Jawa Tengah yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Dan berikut jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Klaten selama bulan Desember 2018:
- Minggu, 2 Desember 2018, pelayanan SIM Keliling di Lapangan Tambak Boyo Pedan Klaten, pukul 08.00 sampai selesai.
- Rabu, 12 Desember 2018, pelayanan SIM Keliling di Kecamatan Delanggu, pukul 08.00 sampai selesai.
- Rabu, 19 Desember 2018, pelayanan SIM Keliling di Kantor Kecamatan Manisrenggo, pukul 08.00 sampai selesai.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Kabupaten Klaten Jateng selama bulan Desember 2018, semoga bermanfaat.