Pekanbaru, November 2018- Bagi anda warga Kota Pekanbaru yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa memperpanjang SIM anda di kantor Satpas SIM Polresta Pekanbaru. Selain itu anda juga bisa melakukan perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling yang dioperasikan Polresta Pekanbaru sesuai jadwal yang ditentukan.
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Pekanbaru terbaru setiap harinya selama bulan November 2018:
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Pekanbaru terbaru setiap harinya selama bulan November 2018:
- Hari Senin berada di Purna MTQ Jl Jend Sudirman, pukul 09.00 - 14.00 Wib.
- Hari Selasa berada di Depan GIANT Panam Jl HR Soebrantas, pukul 09.00 - 14.00 Wib.
- Hari Rabu berada di Plaza Central Jl Jend A. Yani, pukul 09.00 - 14.00 Wib.
- Hari Kamis berada di Giant Jl Tuanku Tambusai, pukul 09.00 - 14.00 Wib.
- Hari Jumat berada di Pasar Sail Jl Hang Tuah, pukul 09.00 - 14.00 Wib.
- Hari Sabtu berada di Alam Mayang Jl Imam Munandar, pukul 09.00 - 14.00 Wib.
- Hari Minggu di Area Car Free Day Jalan Gajahmada
Syarat SIM dan KTP asli disertai fotokopinya dan surat keterangan kesehatan dari dokter yang direkomendasikan.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling Polresta Pekanbaru terbaru setiap harinya selama bulan November tahun 2018, semoga bermanfaat untuk segenap yang membutuhkan.