Lotim NTB, November 2018- Bagi anda warga Kabupaten Lombok Timur yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Lotim. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Dan berikut ini informasi atau jadwal pelayanan SIM keliling Polres Lombok Timur Nusa Tenggara Barat selama bulan November 2018:
- Selasa |6 November 2018 di Simpang Empat Kotaraja.
- Kamis | 8 November 2018 di Simpang 4 Pringgasela.
- Sabtu | 10 November 2018 di Pasar Rarang Kec.Terara.
- Selasa | 13 November 2018 di Simpang Rumbuk.
- Kamis | 15 November 2018 di Pasar Montong Gading.
- Sabtu | 17 November 2018 di Simpang Empat Lendang Nangka.
- Kamis | 22 November 2018 di Pasar Rensing Kec. Sakra Barat.
- Sabtu | 24 November 2018 di Lapangan Umum Keruak.
- Selasa | 27 November 2018 di Simpang 3 Anjani.
- Kamis | 29 November 2018 di Pasar Apitaik Kec. Pr. Raya.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling Polres Lombok Timur terbaru selama bulan November 2018, semoga bermanfaat.