Jadwal SIM Keliling Jombang November 2018

Jombang, November 2018 -Bagi anda warga Kabupaten Jombang Jawa Timur yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling wilayah hukum Polres Jombang setiap harinya selama November tahun 2018:

Untuk Minggu ke-I dan Minggu ke-II:
  • Hari Senin, pelayanan sim keliling di Pos Pantau Taman Mojoagung, pukul 08.00 Wib sampai selesai.
  • Hari Selasa, pelayanan sim keliling di Kantor Kecamatan Tembelang, pukul 08.00 Wib sampai selesai.
  • Hari Rabu, pelayanan sim keliling di Kantor Kecamatan Perak, pukul 08.00 Wib sampai selesai.
  • Hari Kamis, pelayanan sim keliling di Klinik Pratama Kecamatan Gudo, pukul 08.00 Wib sampai selesai.
Sedangkan untuk minggu ke-II dan minggu ke IV:
  • Hari Senin, pelayanan sim keliling di Polsek Sumobito, pukul 08.00 Wib sampai selesai.
  • Hari Selasa, pelayanan sim keliling di Pasar Megaluh, pukul 08.00 Wib sampai selesai.
  • Hari Rabu, pelayanan sim keliling di Kecamatan Wonosalam, pukul 08.00 Wib sampai selesai.
  • Hari Kamis, pelayanan sim keliling di Terminal Ngoro, pukul 08.00 Wib sampai selesai.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi EKTP yang aslinya
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan

Demikian informasi SIM Keliling di Kabupaten Jombang setiap harinya selama bulan November tahun 2018, semoga bermanfaat untuk semuanya.