Tegal, 1 Oktober 2018- Bagi anda warga Kabupaten Tegal Jateng dan sekitarnya yang hendak melakukan perpanjangan SIM. Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM anda di kantor Satpas SIM Polres Tegal. Selain itu, anda juga bisa melakukan perpanjangan di pelayanan SIM Keliling yang disediakan Unit SIM Satlantas Polres Tegal.
Jadwal SIM Keliling yang dioperasikan oleh Unit Pelayanan SIM Satlantas Polres Tegal hari Senin tanggal 1 Oktober 2018 bertempat di halaman Ruko Bumdes Ds Wangandawa Talang. Untuk waktu pelayanan dimulai pukul 08.30 sampai dengan selesai (atau 12.00 Wib).
Jadwal SIM Keliling yang dioperasikan oleh Unit Pelayanan SIM Satlantas Polres Tegal hari Senin tanggal 1 Oktober 2018 bertempat di halaman Ruko Bumdes Ds Wangandawa Talang. Untuk waktu pelayanan dimulai pukul 08.30 sampai dengan selesai (atau 12.00 Wib).
Layanan informasi telepon dan sms silakan di nomor 085879319030
Untuk diketahui dan dipahami, bahwa pelayanan SIM keliling ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Berkas yang diperlukan di antaranya Fotocopy KTP (2 lembar), SIM lama yang asli.
Biaya perpanjangan secara umum adalah sama sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016. Yakni:
– SIM A Rp. 80.000
– SIM C Rp. 75.000
(belum termasuk asuransi dan surat keterangan kesehatan dari dokter).
(belum termasuk asuransi dan surat keterangan kesehatan dari dokter).
SIM terlambat lebih satu hari tidak dapat diperpanjang masa berlakunya, maka proses pembuatannya seperti SIM baru. Jadi jangan sampai terlambat untuk melakukan perpanjangan SIM anda.
Demikian informasi jadwal SIM keliling Polres Tegal hari Senin tanggal 1 Oktober 2018 Semoga informasi ini dapat bemanfaat bagi warga masyarakat yang membutuhkan. Terimakasih
Sumber: https://www.instagram.com/satlantasrestegal/
Demikian informasi jadwal SIM keliling Polres Tegal hari Senin tanggal 1 Oktober 2018 Semoga informasi ini dapat bemanfaat bagi warga masyarakat yang membutuhkan. Terimakasih
Sumber: https://www.instagram.com/satlantasrestegal/