Jadwal SIM Keliling Badung Agustus 2018

Jadwal SIM Keliling Polres Badung Bali, Agustus 2018- Bagi anda warga Kabupaten Badung Bali yang akan melakukan perpanjangan SIM, anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM di kantor Satpas SIM Polres Badung. Anda juga bisa melakukan perpanjangan di lokasi SIM Keliling yang ada sesuai jadwal yang ditentukan.

Berikut beberapa lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Badung Bali selama bulan Agustus 2018:
  • Tanggal 1 s/d 3 Agustus 2018, di Kanntor Puspem Badung.
  • Tanggal 4 agustus 2018, di Kantor Camat Kuta Utara.
  • Tanggal 6 s/d 10 Agustus 2018, di Kantor Puspem Badung.
  • Tanggal 11 Agustus 2018, di Wantilan Carangsari Petang.
  • Tanggal 13 s/d 17 Agustus 2018, di Kantor Puspem Badung.
  • Tanggal 18 Agustus 2018, di Wantilan Taman Mumbul A Sernal.
  • Tanggal 20 s/d 24 Agustus 2018, di Kantor Puspem Badung.
  • Tanggal 25 Agustus 2018, di Lapangan Munggu Mangwi.
  • Tanggal 27 s/d 31 Agustus 2018, di Kantor Puspem Badung.
Untuk waktu pelayanan sim keliling akan dilayani mulai pukul 08.00 Wita sampai selesai (atau 13.00 Wita).

Persyaratan sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 di antaranya Fotocopy KTP, Fotocopy SIM, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Demikian informasi SIM Keliling Polres Badung Bali selama bulan bulan Agustus 2018, semoga bermanfaat.

Sumber: https://www.instagram.com/beritabalicom/