Cianjur, 2018 -Bagi anda warga Kabupaten Cianjur Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Cianjur setiap harinya selama tahun 2018 adalah sebagai berikut :
Jadwal bersumber dari akun instagram TMC Satlantas Polres Cianjur. Keterangan lebih lanjut bisa menghubungi (DM) melalui instagram.com/tmclantascianjur
- Senin, di Toko Kawan Baru (Karang Tengah).
- Selasa, di Parkiran Indo Jaya /GSP (Sukaresmi).
- Rabu, di Toserba Yogya Cianjur.
- Kamis, di Toko Kawan Baru (Karang Tengah)
- Jumat, di BCNY Cianjur.
- Sabtu, di depan kantor Pos Cibeber.
- Minggu, di Car Free Day.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Surat Keterangan Kesehatan dari dokter
Demikian informasi jadwal rutin pelayanan SIM Keliling Polres Cianjur setiap harinya selama tahun 2018, semoga bermanfaat.
Sumber: instagram.com/tmclantascianjur