Jadwal SIM Keliling Bantul Mei 2018

Bantul, Mei 2018- Bagi anda warga Kabupaten Bantul DIY yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Bantul. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Bantul sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Dan berikut adalah jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Bantul selama Mei 2018 adalah sebagai berikut :

NoHariTanggalJamTempat
I.Selasa01 Mei 2018--
2.Rabu02 Mei201809.00 - 12.00 WibPyramid Cafe Sewon
3.Kamis03 Mei201809.00 - 12.00 WibPolsek Srandakan
4.Jumat04 Mei201809.00 - 12.00 WibPolsek Imogiri
5.Sabtu05 Mei2018--
6.Minggu06 Mei201806.00 - SelesaiDepan Pasar Bantul
7.Senin07 Mei201809.00 - 12.00 WibKids Fun Piyungan
8.Selasa08 Mei 201809.00 - 12.00 WibKecamatan Sedayu
9.Rabu09 Mei 201809.00 - 12.00 WibPyramid Cafe Sewon
10Kamis10 Mei 2018--
11.Jumat11 Mei 201809.00 - 12.00 WibPolsek Imogiri
12.Sabtu  12 Mei 2018--
13.Minggu13 Mei 201806.00 - SelesaiDepan Pasar Bantul
14.Senin14 Mei 201809.00 - 12.00 WibKids Fun Piyungan
15.Selasa15 Mei 201809.00 - 12.00 WibKecamatan Sedayu
16.Rabu16 Mei 201809.00 - 12.00 WibPyramid Cafe Sewon
17.Kamis17 Mei 201809.00 - 12.00 WibPolsek Srandakan
18.Jumat18 Mei 201809.00 - 12.00 WibPolsek Imogiri
19.Sabtu19 Mei 2018--
20.Minggu20 Mei 2018--
21.Senin21 Mei 201809.00 - 12.00 WibKids Fun Piyungan
22.Selasa22 Mei 201809.00 - 12.00 WibKecamatan Sedayu
23.Rabu23 Mei 201809.00 - 12.00 WibPyramid Cafe Sewon
24.Kamis24 Mei 201809.00 - 12.00 WibPolsek Srandakan
25.Jumat25 Mei 201809.00 - 12.00 WibPolsek Imogiri
26.Sabtu26 Mei 2018--
27.Minggu27 Mei 2018--
28.Senin28 Mei 201809.00 - 12.00 WibKids Fun Piyungan
29.Selasa29 Mei 2018--
30.Rabu30 Mei 201809.00 - 12.00 WibPyramid Cafe Sewon
31.Kamis31 Mei 201809.00 - 12.00 WibPolsek Srandakan

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1⃣ Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2⃣ Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3⃣ Bukti Cek Kesehatan

Ingat, SIM terlambat satu hari tidak bisa lagi diperpanjang dan harus membuat baru lagi. jadi jangan sampai terlambat ya..

Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Kabupaten Bantul setiap harinya selama bulan Mei 2018, semoga bermanfaat untuk segenap warga masyarakat sekitar Bantul yang membutuhkan informasi ini.

Sumber: http://www.tribratanewsbantul.com