Bangli Bali, Mei 2018- Bagi anda warga Kabupaten Bangli dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM anda bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polres Bangli. Selain itu anda juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.
Berikut adalah layanan SIM Keliling Satlantas Polres Bangli Bali selama bulan Mei 2018:
Berikut adalah layanan SIM Keliling Satlantas Polres Bangli Bali selama bulan Mei 2018:
- Tanggal 2 dan 3 Mei, sim keliling beroperasi di Pasar Kayuambua Susut Bangli.
- Tanggal 7 , 8 dan 9 Mei sim keliling di Pasar Yangapi Tembuku Bangli.
- Tanggal 14, 15, 16, dan 17 Mei akan beroperasi di Lapangan kintamani.
- Tanggal 21, 22, 23, dan 24 Mei 2018, jadwal sim keliling Polres Bangli di Lapangan Kayubihi Bangli.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi SIM Keliling Polres Bangli Bali selama bulan Mei 2018, pertanyaan mungkin bisa disampaikan melalui nomor yang tertera pada gambar jadwal, semoga bermanfaat.
Sumber: instagram.com/ditlantas_bali
Sumber: instagram.com/ditlantas_bali