Kutai Timur, Maret 2018 -Bagi anda warga Kutai Timut (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Sukabumi Kota sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Kutai Timur terbaru tahun2018 setiap harinya adalah sebagai berikut :
- Setiap senin sampai dengan Jumat di Townhall Swarga Bara (depan Kantor PATKA).
- Pelayanan dimulai pukul 09.00 Wita.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
4. Pas Foto 3x4 sebanyak 4 lembar.
4. Pas Foto 3x4 sebanyak 4 lembar.
Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Polres Kuitm Kaltim setiap Senin sampai Jumat terbaru 2018, semoga bermanfaat.