Denpasar, April 2018- Bagi anda warga Kota Denpasar dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM anda bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polresta Denpasar Bali. Selain itu anda juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.
Pelayanan SIM Keliling Satlantas Polresta Denpasar selama bulan April 2018 akan beroperasi di Mall Pelayanan Publik Lumintang setiap hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur). Pelayanan setiap harinya akan dimulai 09.00 Wita sampai dengan selesai.
Pelayanan SIM Keliling Satlantas Polresta Denpasar selama bulan April 2018 akan beroperasi di Mall Pelayanan Publik Lumintang setiap hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur). Pelayanan setiap harinya akan dimulai 09.00 Wita sampai dengan selesai.
Sedangkan untuk pelayanan SIM Corner, akan beroperasi seperti jadwal di bawah ini:
Hari Senin dan rabu di arial parkir Carefour Jalan Sunsetroad Kuta Badung.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling dan SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Ingat, sim yang habis masa berlakunya walaupun telat sehari tidak dapat diperpanjang lagi dan harus membuat seperti proses penerbitan baru. Jadi pastikan anda tidak terlambat melakukan perpanjangan SIM.
Demikian informasi SIM Keliling Polresta Denpasar Bali bulan April 2018, semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan.
Sumber: instagram.com/ditlantas_bali
Sumber: instagram.com/ditlantas_bali