Klungkung Bali, Maret 2018- Bagi anda warga Kabupaten Klungkung Bali yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Silakan anda bisa datang ke kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu anda juga bisa memperpanjang SIM melalui pelayanan SIM Keliling dari Polres Klungkung.
Dan berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Klungkung selama bulan Maret 2018:
CP HP operator SIM Keliling Brigadir Agus Adi 081237829536
SIM Keliling atau SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Dan berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Klungkung selama bulan Maret 2018:
- Tanggal 2 dan tanggal 12 Maret 2018, pelayanan SIM Keliling di depan Dealer Cemerlang Motor KLX.
- Tanggal 3 dan tanggal 9 Maret 2018, pelayanan SIM Keliling di Terminal Galiran Klungkung.
- Tanggal 5, tanggal 10 dan tanggal 13 Maret 2018, pelayanan SIM Keliling di Lapangan Puputan Klungkung.
- Tanggal 19, tanggal 20 dan tanggal 23 Maret 2018, pelayanan SIM Keliling di Jalan By Pass IB mantra Simpang Tinghadi Dawan Klungkung.
- Tanggal 26 dan tanggal 28 Maret 2018, pelayanan SIM Keliling di depan Pura Kentel Gumi Banjarangkan.
Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan selesai atau 12.00 wita.
CP HP operator SIM Keliling Brigadir Agus Adi 081237829536
SIM Keliling atau SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi SIM Keliling Polres Klungkung Bali selama bulan Maret 2018, semoga bermanfaat.
(sumber: https://www.instagram.com/satlantasresklungkung/)