Jadwal SIM Keliling Tulungagung 2018

Tulungagung, 2018 -Bagi anda warga Kabupaten Tulungagung Jawa Timur yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Berikut adalah jadwal waktu dan lokasi pelayanan SIM keliling Polres Tulungagung setiap hari sabtu dan minggu, jadwal terbaru 2018:

  • Hari Sabtu, pelayanan SIM Keliling Polres Tulungagung di GOR Lembu Peteng, pukul 19.00 sampai dengan 21.00 Wib, dan
  • Hari Minggu, pelayanan SIM Keliling Polres Tulungagung di Car Free Day Alun-alun (depan DPRD), pukul 06.30 sampai dengan 09.00 Wib.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan

Demikian informasi SIM Keliling di Kabupaten Tulungagung Jatim setiap hari Sabtu dan Minggu, semoga bermanfaat untuk semuanya.

Sumber: http://www.instagram.com/lantas_tulungagung