Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Desember 2017

Gunungkidul, Desember 2017 -Bagi anda warga Kabupaten Gunungkidul yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Gunungkidul selama bulan Desember 2017 adalah sebagai berikut :
1. Sabtu 02/12/2017 Berlokasi Di Alun alun wonosari.
.
2. Rabu, 06-12-2017 Berlokasi Di Bundaran Siyono.
.
3. Sabtu, 09-12-2017 Berlokasi Di Alun alun wonosari.
.
4. Rabu,13-12-2017 Berlokasi Di Polsek Paliyan.
.
5. Sabtu, 16-12-2017 Berlokasi Di Alun alun wonosari.
.
6. Rabu, 20-12-2017 Berlokasi Di Terminal Semin.
.
7. Sabtu, 23-12-2017 Berlokasi Di Alun alun wonosari.
.
8. Rabu, 27-12-2017 Berlokasi depan kecamatan Playen.
.
9. Sabtu, 30-12-2017 Berlokasi Di Alun alun wonosari.
Jam operasional pukul 09:00 Wib sampai selesai.

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan

Demikian informasi SIM Keliling Polres Gunungkidul selama bulan Desember 2017, semoga bermanfaat.

(Sumber: https://www.tribratanewsgunungkidul.com)