Jadwal SIM Keliling Banten Desember 2017

Banten, Desember 2017 -Bagi anda warga di sekitar Provinsi Banten yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Jadwal, waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Ditlantas Polda Banten selama bulan Desember 2017 adalah sebagai berikut :

  • Hari Senin, pelayanan SIM Keliling berada di Giant Extra Serang 14.00 sampai 20.00 Wib.
  • Hari Selasa, pelayanan SIM Keliling berada di Pasar Anyar pukul 08.00 sampai 15.00 Wib dan di Kantor Kecamatan Labuan pukul 08.00 sampai 15.00 Wib.
  • Hari Rabu, pelayanan SIM Keliling berada di Alun-alun Kramatwatu pukul 08.00 sampai 15.00 Wib dan di depan Samsat Cikande pukul 08.00 sampai 15.00 Wib.
  • Hari Kamis, pelayanan Sim keliling di Pasar Ciruas mulai pukul 08.00 sampai 15.00 Wib dan di Pasar Rangkas mulai 08.00 sampai 15.00 Wib.
  • Hari Sabtu, pelayanan SIM Keliling di Alun-alun Kota Serang mulai 15.00 sampai 21.00 Wib dan di Mall Cilegon mulai 15.00 sampai 21.00 Wib.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Biaya tersebut belum termasuk asuransi atau surat keterangan kesehatan dari dokter ya,,

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan

Demikian informasi SIM Keliling di sekitar Banten selama bulan Desember 2017, semoga bermanfaat.

Sumber: twitter.com/RTMCBanten