Kulonprogo, November 2017- Bagi anda warga Kabupaten Kulonprogo yang akan melakukan perpanjangan SIM, baik itu SIM A maupun SIM C, anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM di kantor Satpas Kulon Progo. Selain itu anda juga bisa memperpanjang SIM di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi.
Untuk jadwal pelayanan SIM Keliling untuk wilayah Kabupaten Kulonprogo selama bulan November 2017 adalah sebagai berikut:
Untuk jadwal pelayanan SIM Keliling untuk wilayah Kabupaten Kulonprogo selama bulan November 2017 adalah sebagai berikut:
- Hari Senin, pelayanan bus sim keliling akan beroperasi di Simpang Empat Adhiyaksa (seputaran Alun-alun Wates).
- Hari Selasa, pelayanan bus sim keliling akan beroperasi di Pasar Kenteng Nanggulan.
- Hari Rabu, pelayanan bus sim keliling akan beroperasi di Terminal Brosot Galur.
- Hari Kamis, pelayanan bus sim keliling akan beroperasi di Balai Desa Palihan Temon.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi SIM Keliling Polres Kulonprogo selama bulan November 2017, semoga bermanfaat untuk yang membutuhkan informasi ini.
sumber: www.instagram.com/polreskulonprogo
sumber: www.instagram.com/polreskulonprogo