Jadwal SIM Keliling Bangli Desember 2017

Bangli, Desember 2017- Bagi anda warga Kabupaten Bangli dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM anda bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polres Bangli. Selain itu anda juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.

Berikut adalah layanan SIM Keliling Satlantas Polres Bangli selama bulan Desember 2017:
  • Kamis, 7 Desember 2017, Pelayanan SIM Keliling di Pasar Kayuamba Susut.
  • Kamis, 14 Desember 2017, Pelayanan SIM Keliling di Pasa Yangapi, Tembuku Bangli.
  • Kamis, 21 Desember 2017, Pelayanan SIM Keliling di Lapangan Kintamani Bangli.
  • Kamis, 28 Desember 2017, Pelayanan SIM Keliling di Lapangan Kayubihi Bangli.
Seperti biasa, waktu pelayanan akan dimulai 09.00 Wita sampai dengan selesai (atau sekira pukul 12.00 Wita).

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Demikian informasi SIM Keliling Polres Bangli Bali selama bulan Desember 2017, semoga bermanfaat.

Sumber: instagram.com/radiobalifm