Banyumas, Spetember 2017- Bagi anda warga Kabupaten Banyumas dan sekitarnya yang hendak melakukan perpanjangan SIM. Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM anda di kantor Satpas SIM Polres Banyumas. Selain itu, anda juga bisa melakukan perpanjangan di pelayanan SIM Keliling yang disediakan Unit SIM Satlantas Polres Banyumas.
Berikut ini jadwal SIM Keliling yang dioperasikan oleh Unit Pelayanan SIM Satlantas Polres Banyumas :
Berikut ini jadwal SIM Keliling yang dioperasikan oleh Unit Pelayanan SIM Satlantas Polres Banyumas :
- Hari Senin di Kecamatan Ajibarang
- Hari Selasa di Kecamatan Sokaraja
- Hari Rabu di Kecamatan Patikraja
- Hari Kamis di Kecamatan Cilongok
- Hari Jum'at di Kecamatan Banyumas
- Hari Sabtu di Kecamatan Sumpiuh
Jam Pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Banyumas Pukul 08.30 sampai dengan selesai. Jadwal tersebut merupakan jadwal pelayanan rutin dan bersifat situasional (jika tidak ada kendala atau program lain).
Untuk diketahui dan dipahami, bahwa pelayanan SIM keliling ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Berkas yang diperlukan di antaranya Fotocopy KTP (2 lembar), SIM lama yang asli.
Biaya perpanjangan secara umum adalah sama sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016. Yakni:
– SIM A Rp. 80.000
– SIM C Rp. 75.000
SIM terlambat lebih satu hari tidak dapat diperpanjang masa berlakunya, maka proses pembuatannya seperti SIM baru. Jadi jangan sampai terlambat untuk melakukan perpanjangan SIM anda.
Sumber: https://twitter.com/satlantasresbms
Sumber: https://twitter.com/satlantasresbms