Balikpapan, September 2017- Bagi anda warga Kota Balikpapan Kalimantan Timur yang ingin melakukan perpanjangan SIM, selain bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polres Balikpapan, anda bisa melakukan perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling yang dioperasikan oleh UnitSIM Polres Balikpapan.
- Hari Senin, SIM keliling berada di Samping kantor BPJS Ketenagakerjaan BPP Permai dan E Walk Balikpapan Super Block.
- Hari Selasa, SIM keliling berada di Samping kantor BPJS Ketenagakerjaan BPP Permai dan E Walk Balikpapan Super Block.
- Hari Rabu, SIM keliling berada di Samping kantor BPJS Ketenagakerjaan BPP Permai dan E Walk Balikpapan Super Block.
- Hari Kamis, SIM keliling berada di Samping kantor BPJS Ketenagakerjaan BPP Permai dan E Walk Balikpapan Super Block.
- Hari Jumat, SIM keliling berada di Samping kantor BPJS Ketenagakerjaan BPP Permai dan E Walk Balikpapan Super Block.
- Hari Sabtu, SIM keliling berada di Samping kantor BPJS Ketenagakerjaan BPP Permai dan E Walk Balikpapan Super Block.
Untuk informasi lebih lanjut anda bisa menghubungi Hotline di nomor 08125809890 (SIM Keliling 1) atau di nomor 085219302110 (SIM Keliling 2/ SIM Online).
Dan untuk diketahui bahwa pelayanan SIM keliling hanya untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Selain SIM A dan SIM C atau yang sudah habis masa berlakunya, pengurusannya harus dilakukan di kantor Satpas SIM Polres Balikpapan.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM keliling di antaranya adalah KTP dan SIM asli disertai dengan fotokopian masing-masing dua lembar dan ditambah dengan surat keterangan kesehatan dari dokter.
Demikian informasi pelayanan sim keliling Polres Balikpapan selama bulan September 2017. Semoga bemanfaat..
Dan untuk diketahui bahwa pelayanan SIM keliling hanya untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Selain SIM A dan SIM C atau yang sudah habis masa berlakunya, pengurusannya harus dilakukan di kantor Satpas SIM Polres Balikpapan.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM keliling di antaranya adalah KTP dan SIM asli disertai dengan fotokopian masing-masing dua lembar dan ditambah dengan surat keterangan kesehatan dari dokter.
Demikian informasi pelayanan sim keliling Polres Balikpapan selama bulan September 2017. Semoga bemanfaat..
(Sumber: twitter.com/smartfm_bpn)