Bekasi, Juli 2017-Bagi anda warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Kota Bekasi selama bulan Juli 2017 adalah sebagai berikut :
- Senin | 10.00 s/d 13.00 WIB di Ruko Mitra/Belakang RS.Bella Jl. IR. H. Juanda Bekasi Timur
- Selasa | 10.00 s/d 13.00 WIB di Komsen Jatiasih Jl.Wibawa Mukti 2 Jatiasih
- Rabu | 10.00 s/d 13.00 WIB di Carrefour Harapan Indah Jl.Raya Harapan Indah Medan Satria
- Kamis | 10.00 s/d 13.00 WIB di Polpos Jatibening Jl.Raya Caman Pondok Gede
- Jum’at | 10.00 s/d 13.00 WIB di Masjid Al-Ittihad/Samping Polsek Jl.Siliwangi Bantar Gebang
Info keterangan lebih lanjut Traffic Management Center (TMC) Dit. Lantas Polda Metro Jaya Telp. : 021-5276001, atau SMS 1717.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling Kota Bekasi selama bulan Juli 2017, semoga bermanfaat.