Jadwal SIM Keliling Sleman Juni 2017

Sleman, Juni 2017 -Bagi anda warga Kabupaten yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling wilayah Kabupaten Sleman selama bulan Juni 2017 adalah sebagai berikut :
1 Jumat, 02 Juni 2017 Depok Timur Radio Rakosa
2 Sabtu, 03 Juni 2017 Bulaksumur Pos Polisi Bundaran UGM
3 Minggu, 04 Juni 2017 Bulaksumur Pos Polisi Bundaran UGM
4 Senin, 05 Juni 2017 Kalasan Kantor Kecamatan Kalasan
5 Selasa, 06 Juni 2017 Ngemplak Pos Lantas Ngemplak Lama
6 Rabu, 07 Juni 2017 Godean Kantor Kecamatan Godean
7 Kamis, 08 Juni 2017 Turi Kantor Kecamatan Turi
8 Jumat, 09 Juni 2017 Depok Timur Radio Rakosa
9 Sabtu, 10 Juni 2017 Bulaksumur Pos Polisi Bundaran UGM
10 Minggu, 11 Juni 2017 Bulaksumur Pos Polisi Bundaran UGM
11 Senin, 12 Juni 2017 Kalasan Kantor Kecamatan Kalasan
12 Selasa, 13 Juni 2017 Cangkringan Kecamatan Cangkringan Lama
13 Rabu, 14 Juni 2017 Godean Kantor Kecamatan Godean
14 Kamis, 15 Juni 2017 Minggir Polsek Minggir
15 Jumat, 16 Juni 2017 Depok Timur Radio Rakosa
16 Sabtu, 17 Juni 2017 Bulaksumur Pos Polisi Bundaran UGM
17 Minggu, 18 Juni 2017 Bulaksumur Pos Polisi Bundaran UGM
18 Senin, 19 Juni 2017 Kalasan Kantor Kecamatan Kalasan
19 Selasa, 20 Juni 2017 Ngaglik Polsek Ngaglik
20 Rabu, 21 Juni 2017 Godean Kantor Kecamatan Godean
21 Kamis, 22 Juni 2017 Tempel Balai Desa Margorejo
22 Jumat, 23 Juni 2017 Depok Timur Radio Rakosa
23 Sabtu, 24 Juni 2017 Bulaksumur Pos Polisi Bundaran UGM
24 Selasa, 27 Juni 2017 Mlati Polsek Mlati
25 Rabu, 28 Juni 2017 Godean Kantor Kecamatan Godean
26 Kamis, 29 Juni 2017 Berbah Kantor Kecamatan Berbah
27 Jumat, 30 Juni 2017 Depok Timur Radio Rakosa

Jam operasional pukul 09:00 – 12:00 WIB

Untuk SATPAS yang berada di Jogja City Mall pelayanan hari Senin s/d Sabtu mulai pukul 10.00 – 15.00 WIB

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan

Demikian informasi SIM Keliling Polres Sleman selama bulan Juni 2017, semoga bermanfaat.

Sumber: tribratanews.sleman.jogja.polri.go.id