DIY, 7 Juni 2017- Bagi anda warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang akan melakukan perpanjangan SIM. Selain bisa memperpanjang SIM di kantor Satpas SIM Polres atau Polresta setempat anda juga bisa melakukannya di lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah DIY.
Dan berikut adalah lokasi-lokasi pelayanan SIM Keliling yang ada di wilayah D.I. Yogyakarta:
Untuk waktu pelayanan akan dilayani mulai pukul 09.00 Wib sampai dengan 11.00 Wib. Ada perbedaan jumlah batasan formulir permohonan SIM di masing-masing lokasi. Jadi pastikan tidak terlambat datangnya ya.
Anda juga bisa melakukan perpanjangan SIM di pelayanan SIM CORNER setiap hari Senin - Sabtu di Jogja City Mall, Jl. Magelang mulai 10.00-15.00 WIB. Serta SIM Corner Ramai Mall, Jl. Malioboro mulai pukul 10.00-15.00 WIB.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Dan berikut adalah lokasi-lokasi pelayanan SIM Keliling yang ada di wilayah D.I. Yogyakarta:
- Polres Sleman, SIM Keliling ada di Kantor Kecamatan Godean.
- Polres BANTUL, SIM Keliling ada di Kantor Kecamatan Pandak.
- Polres KOTA YOGYAKARTA SIM Keliling di depan LPP Yogyakarta (online) dan depan Puro Pakulaman (lokal).
- Polres KULON PROGO, SIM Keliling ada di Terminal Brosot Galur.
- Polres Gunungkidul, SIM Keliling di depan Pasar Argosari.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Bagi anda warga luar DIY yang ingin melakukan perpanjangan pada pelayanan SIM Online tersebut, silakan cek dulu apakah satpas /Polres penerbit SIM terkoneksi online. Cek di www.sim.korlantas.polri.go.id dan jika memang telah terkoneksi online maka bisa dilakukan perpanjangan di layanan tersebut di atas.
Bagi anda warga luar DIY yang ingin melakukan perpanjangan pada pelayanan SIM Online tersebut, silakan cek dulu apakah satpas /Polres penerbit SIM terkoneksi online. Cek di www.sim.korlantas.polri.go.id dan jika memang telah terkoneksi online maka bisa dilakukan perpanjangan di layanan tersebut di atas.
Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu, 7 Juni 2017, semoga bermanfaat.
Sumber: twitter.com/poldajogja
Sumber: twitter.com/poldajogja