Jadwal SIM Keliling Polres Bandung Mei 2017

Bandung, Mei 2017 -Bagi anda warga Kabupaten Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Bandung selama bulan Mei 2017 adalah sebagai berikut :

  1. Senin, 1 Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung di depan BNI Majalaya, pukul 08.00-11.00 Wib.
  2. Selasa, 2 Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung di depan BNI Majalaya, pukul 08.00-11.00 Wib.
  3. Rabu, 3 Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung di Pelayanan Terpadu Kecamatan Cikancung, pukul 08.00-11.00 Wib.
  4. Kamis, 4 Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung di Tugu Juang Baleendah, pukul 08.00-11.00 Wib.
  5. Jumat, 5 Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung di Tugu Juang Baleendah, pukul 08.00-10.00 Wib.
  6. Sabtu, 6 Mei 2017, Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung di Kampus SMA N 1 Kertasari, pukul 08.00-10.00 Wib.
  7. Minggu, 7 Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung di Car Free Day Soreang, pukul 08.00-10.00 Wib.
Minggu ke-2:
  • Senin, 8 Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung di depan BNI Majalaya, pukul 08.00-11.00 Wib.
  • Selasa, 9 Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung di Kantor Kecamatan Pangalengan, pukul 08.00-11.00 Wib.
  • Rabu, 10 Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung di Pelayanan Terpadu Kecamatan Cileunyi, pukul 08.00-11.00 Wib.
  • Kamis, 11 Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung tidak beroperasi (libur WAISAK).
  • Jumat, 12 Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung di Tugu Juang Baleendah, pukul 08.00-10.00 Wib.
  • Sabtu, 13 Mei 2017, Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung di Alun-alun Banjaran, pukul 08.00-10.00 Wib.
  • Minggu, 14 Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung di Car Free Day Soreang, pukul 08.00-10.00 Wib.
Minggu ke-3:
  1. Senin, 15 Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung di depan BNI Majalaya, pukul 08.00-11.00 Wib.
  2. Selasa, 16 Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung di depan Kantor Cicalengka, pukul 08.00-11.00 Wib.
  3. Rabu, 17 Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung di Pelayanan Terpadu Kecamatan Ibun, pukul 08.00-11.00 Wib.
  4. Kamis, 18 Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung di Tugu Juang Baleendah, pukul 08.00-11.00 Wib.
  5. Jumat, 19 Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung di Tugu Juang Baleendah, pukul 08.00-10.00 Wib.
  6. Sabtu, 20 Mei 2017, Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung di Pos Polisi Bojongsoang, pukul 08.00-10.00 Wib.
  7. Minggu, 21 Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung di Car Free Day Soreang, pukul 08.00-10.00 Wib.
Minggu ke-4:
  • Senin, 22 Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung di depan BNI Majalaya, pukul 08.00-11.00 Wib.
  • Selasa, 23 Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung di Jalan Cagak Percobaan Cileunyi, pukul 08.00-11.00 Wib.
  • Rabu, 24 Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung di Pelayanan Terpadu Kecamatan Ciparay, pukul 08.00-11.00 Wib.
  • Kamis, 25 Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung tidak beroperasi (Libur KENAIKAN ISA ALMASIH).
  • Jumat, 26 Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung di Tugu Juang Baleendah, pukul 08.00-10.00 Wib.
  • Sabtu, 27 Mei 2017, Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung di Alun-alun Banjaran, pukul 08.00-10.00 Wib.
  • Minggu, 28 Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung di Car Free Day Soreang, pukul 08.00-10.00 Wib.
Minggu ke-5:
  1. Senin, 29 Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung di depan BNI Majalaya, pukul 08.00-11.00 Wib.
  2. Selasa, 30 Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung di depan BNI Majalaya, pukul 08.00-11.00 Wib.
  3. Rabu, 31 Mei 2017, SIM Keliling Polres Bandung di Pelayanan Terpadu Kecamatan Cimaung, pukul 08.00-11.00 Wib.
Jadwal diatas bisa berubah sewaktu-waktu dikarenakan hal tertentu, untuk kepastian bisa hubungi nomor pelayanan SIM Keliling Polres Bandung 081322084193. Untuk lokasi lain yakni di SIM Outlet (Kopo Square) di Jalan Kopo Bihbul Bandung.

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan

Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Kabupaten Bandung selama bulan Mei 2017, semoga bermanfaat.

Sumber: Polres Bandung.