Kaltim- 5 Mei 2017- Bagi anda warga Provinsi Kalimantan Timur yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Anda bisa datang ke kantor Satpas SIM Polres atau Polresta setempat. Selain itu anda bisa memperpanjang SIM melalui pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh kepolisian yang memang dioperasikan untuk mempermudah pelayanan masyarakat.
Adapun untuk lokasi SIM Keliling adalah di wilayah Kalimantan Timur pada Jumat 5 Mei 2017 untuk Kota Samarinda, Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Bulungan, Berau, Kutai Timur (Kutim), Paser dan Penajam Paser Utara (PPU) adalah sebagai berikut:
- SIM Keliling Samarinda berada di Pos Polisi Sempaja dan Mall Samarinda Square mulai 08.00 sampai 11.00 WITA.
- SIM Keliling Balikpapan berada di Samping Kantor BPJS Bpp Permai dan E-Walk Balikpapan Super Block mulai 09.00 sampai 11.00 WITA.
- SIM Keliling Kukar berada di Polsek Semboja mulai 08.00 sampai 11.00 WITA.
- SIM Keliling Bulungan berada di depan Hotel Lima Dara Jl Sengkawit mulai 08.00 sampai 11.00 WITA.
- SIM Keliling Berau berada di Pasar Induk Aji Dilayas Km 5 mulai 08.00 sampai 11.00 WITA.
- SIM Keliling Kutim berada di Townhall Swargabara Sangatta mulai 08.00 sampai 11.00 WITA.
- SIM Keliling Paser berada di Tanah Grogot mulai 08.00 sampai 11.00 WITA.
- SIM Keliling PPU berada di Depan RSU Penajam mulai 08.00 sampai 11.00 WITA.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi SIM Keliling Kota atau Kabupaten di wilayah Kalimantan Timur pada Jumat, tanggal 5 bulan Mei 2017, semoga bermanfaat.
(sumber: https://www.twitter.com/poldakaltim/)