Jadwal SIM Keliling Jatim Minggu 14 Mei 2017

Jawa Timur, 14 Mei 2017- Bagi anda warga Kota atau Kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Timur yang akan melakukan perpanjangan SIM, anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM di kantor Satpas SIM Polres atau Polresta setempat pada hari kerja. Selain itu anda juga bisa memperpanjang SIM beberapa lokasi pelayanan SIM Keliling yang memang disediakan oleh kepolisian untuk memudahkan pelayanan masyarakat.

Berikut beberapa lokasi pelayanan SIM keliling di Kota atau Kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Timur untuk hari Minggu, 14 Mei 2017:
  • SURABAYA, PUKUL 10:00-15:00 WIB, PELAYANAN SIM KELILING DI PRO CLINIC RAYA DARMO 143 (SETELAH TL DARMO ARAH SIDOARJO) SURABAYA.
  • BATU, PUKUL 17:00-20:00 WIB, PELAYANAN SIM KELILING DI  DEPAN PLAZA BATU JL. GAJAHMADA 1 BATU
  • PONOROGO, PUKUL 10:00-12:00 WIB, PELAYANAN SIM KELILING DI PCC (PONOROGO CITY CENTER)
  • BOJONEGORO, PUKUL 05:00-08:00 WIB, PELAYANAN SIM KELILING DI AREA CAR FREE DAY ALUN-ALUN KEL. KAUMAN KEC. BOJONEGORO
  • LAMONGAN, PUKUL 08:00-12:00 WIB, PELAYANAN SIM KELILING DI  ALUN ALUN LAMONGAN (MINGGU CERIA) JL.LAMONGREJO KEC/KAB.LAMONGAN.


Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Sesuai Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009) Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Ketentuan sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta."

Demikian informasi terkait jadwal pelayanan SIM Keliling di Kota atau Kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Timur pada hari Minggu 14 Mei 2017. Semoga apa yang kami sampaikan ini bermanfaat untuk segenap warga masyarakat.

Sumber: Ditlantas Polda Jatim (http://www.ditlantas-poldajatim.org)